PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN...
Pasal 27
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Ketua diatur dalam Peraturan Menteri.
