PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN...
Pasal 29
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam mengelola dan menyelenggarakan Sekolah Tinggi, Ketua dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Ketua. (2) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Ketua. (3) Masa jabatan Wakil Ketua mengikuti masa jabatan Ketua, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa berturut-turut pada jabatan yang sama. (4) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing Wakil Ketua terdiri atas bidang: a. Akademik dan Kelembagaan; b. Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan c. Kemahasiswaan dan Kerja Sama.
