PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 35...
Pasal 73
(1) Pusat Komputer adalah unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan dan pengembangan sistem informasi manajemen serta pengembangan teknologi Institut yang berada di bawah Rektor. (2) Pusat Komputer mempunyai tugas mengelola dan mengembangkan sisten informasi manajemen, pengembangan, dan pemeliharaan jaringan dan aplikasi, pengelolaan basis data, dan kerjasama jaringan antar unit.
(3) Pembinaan sehari-hari Pusat Komputer dilakukan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
