PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 35...
Pasal 70
Unit Pelaksana Teknis terdiri dari: a. Pusat Perpustakaan; b. Pusat Komputer; c. Pusat Laboratorium; d. Pusat Bahasa, Kajian Islam, dan Kebudayaan; dan e. Pusat Studi Qur'an dan Ibadah Kemasyarakatan. 7. Ketentuan Bagian Ketiga Pasal 73 dan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
