PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 35...
Pasal 74
(1) Pusat Komputer terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Pusat Sistem Teknologi Informasi dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Kepala Pusat Komputer dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh kelompok jabatan fungsional. 8.
