PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 35...
Pasal 26
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf g mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum dan akademik, kemahasiswaan, perencanaan, dan pelaporan di lingkungan Fakultas. 4. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
