PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 35...
Pasal 28
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf g terdiri dari:
a. Subbagian Umum; dan b. Subbagian Akademik. 5. Diantara Bagian Kedelapan dan BAB VII disisipkan 1 (satu) Bagian baru yakni Bagian Kesembilan A, yang terdiri atas 1 (satu) pasal yakni Pasal 29A sehingga berbunyi sebagai berikut:
