PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 35...
Pasal 13
(1) Organisasi Fakultas Syariah, Fakultas Tarbiyah dan Tadris, Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah terdiri dari: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Senat Fakultas; c. Jurusan; d. Program Studi; e. Laboratorium/Studio; f. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen; dan g. Bagian Tata Usaha. (2) Organisasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam terdiri dari: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Senat Fakultas; c. Jurusan; d. Program Studi; e. Laboratorium/Studio; f. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen; dan g. Subbagian Tata Usaha. 3. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
