PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 35...
Pasal 11
(3) Institut memiliki 4 (empat) fakultas yang terdiri dari:
a. Syariah; b. Tarbiyah dan Tadris; c. Ushuluddin, Adab, dan Dakwah; dan d. Ekonomi dan Bisnis Islam. 2. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
