PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang BANK PENERIMA SETORAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penetapan BPS BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun. (2) Jangka waktu penetapan BPS BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang. (3) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan kinerja BPS BPIH.
