PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang BANK PENERIMA SETORAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bank yang akan mengajukan sebagai BPS BPIH menyampaikan permohonan tertulis kepada Menteri. (2) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
