Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri MENETAPKAN BPS BPIH. (2) BPS BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berbadan hukum Perseroan Terbatas; b. berbentuk bank syariah atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah; c. memiliki layanan bersifat nasional; d. memiliki sarana, prasarana, dan kapasitas untuk berintegrasi dengan sistem layanan haji Kementerian Agama; e. memiliki kondisi kesehatan bank sesuai dengan peraturan Bank INDONESIA atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan peraturan lainnya; f. menunjukkan keterangan menjadi anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan surat kesanggupan melaksanakan program penjaminan LPS atas dana setoran awal; dan g. tidak akan memberikan layanan dana talangan haji atau dana sejenisnya dengan jangka waktu talangan lebih dari 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
