Pasal 8
BAB 3 — KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Menteri, menteri, dan pimpinan lembaga menyampaikan laporan perkembangan capaian penyelenggaraan PMB kepada Sekretariat Bersama 1 (satu) sekali dalam 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Laporan perkembangan capaian penyelenggaraan PMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat keterangan mengenai: a. rencana kegiatan; dan b. pelaksanaan kegiatan. (3) Sekretariat Bersama menghimpun laporan perkembangan capaian penyelenggaraan PMB sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Berdasarkan himpunan laporan perkembangan capaian penyelenggaraan PMB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretariat Bersama merumuskan dan menyiapkan
laporan capaian pelaksanaan penyelenggaraan PMB di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
