PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN...
Pasal 9
BAB 3 — KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Menteri sebagai ketua pelaksana Sekretariat Bersama menyampaikan laporan capaian pelaksanaan penyelenggaraan PMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan evaluasi kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Laporan capaian pelaksanaan penyelenggaraan PMB dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat keterangan mengenai: a. rencana kegiatan; b. pelaksanaan kegiatan; c. hasil pemantauan; dan d. evaluasi dan tindak lanjut.
