PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN...
Pasal 7
BAB 3 — KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Evaluasi oleh Sekretariat Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan melalui: a. pengkajian mengenai perkembangan capaian penyelenggaraan PMB; dan b. pengukuran capaian dan dampak penyelenggaraan PMB. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Bagian Kempat Pelaporan
