PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN...
Pasal 6
BAB 3 — KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Pemantauan oleh Sekretariat Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilaksanakan dengan tujuan: a. mengetahui perkembangan capaian penyelenggaraan PMB; dan b. mengidentifikasi, memetakan, dan mengantisipasi persoalan yang dihadapi dalam penyelenggaraan PMB. (2) Dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Bersama melakukan: a. pengumpulan data dan informasi; b. konfirmasi dan verifikasi; dan/atau c. kunjungan lapangan. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
