Pasal 5
BAB 3 — KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan untuk: a. menyusun dokumen perencanaan tahunan; b. merencanakan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi; dan c. menyusun laporan capaian dan evaluasi penyelenggaraan PMB. (2) Dokumen perencanaan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun secara sistematis, terarah, dan terpadu. (3) Dokumen perencanaan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat keterangan mengenai: a. area strategis; b. bentuk kegiatan; c. sasaran kegiatan; dan d. pendanaan. (4) Area strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. sumber daya manusia dan organisasi; b. kebijakan publik, bidang tata laksana, dan pengawasan; dan c. layanan publik. (5) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui rapat koordinasi. (6) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun. (7) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan oleh pengarah dan/atau pelaksana.
