PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGUATAN MODERASI BERAGAMA
(1) Dukungan administratif Sekretariat Bersama dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi PMB pada Kementerian. (2) Dukungan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penyiapan dokumen penyelenggaraan PMB dalam Sekretariat Bersama; dan b. penyediaan anggaran operasional Sekretariat Bersama.
