PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
Pasal 9
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dijabat oleh Kepala Biro Umum. (2) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. memimpin dan mengoordinasikan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa; b. menyusun program kerja dan anggaran; c. mengawasi kegiatan pemilihan Penyedia; d. melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa; e. melaksanakan pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia; f. menugaskan Pokja Pemilihan dengan mempertimbangkan pemerataan kompetensi sesuai dengan beban kerjanya berdasarkan pembagian wilayah personel Pokja Pemilihan; dan g. menjaga independensi, profesionalitas, dan kerahasiaan personel Pokja Pemilihan.
