PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
Pasal 8
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Organisasi UKPBJ terdiri atas: a. kepala; b. sekretaris; c. koordinator; d. subkoordinator; dan
e. Pokja Pemilihan. (2) Bagan organisasi UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
