Pasal 10
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dijabat oleh paling rendah Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan kerumahtanggaan UKPBJ; b. menginventarisasi paket yang akan ditender atau diseleksi;
c. menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan Pokja Pemilihan; d. memfasilitasi pelaksanaan pemilihan Penyedia yang dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan; e. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemilihan Penyedia dan menyusun laporan; f. mengelola dokumen Pengadaan Barang/Jasa; g. menginventarisasi dan mengarsipkan dokumen Pengadaan Barang/Jasa dan berkas sanggahan banding; dan h. menyiapkan dan mengoordinasikan tim teknis dan staf pendukung UKPBJ dalam proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
