PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
Pasal 23
BAB 7 — KODE ETIK DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
(1) UKPBJ memiliki standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan fungsi untuk transparansi, akuntabilitas, dan mengurangi terjadinya intervensi pelaksanaan tugas pada UKPBJ. (2) Standar operasional prosedur disusun sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi UKPBJ. (3) Standar operasional prosedur pada UKPBJ ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. (4) Standar operasional prosedur disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan UKPBJ.
