Pasal 22
BAB 7 — KODE ETIK DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
(1) UKPBJ memiliki dan menerapkan kode etik yang berisi ketentuan mengenai kewajiban dan larangan bagi sumber daya manusia di UKPBJ. (2) Menteri membentuk majelis pertimbangan kode etik dan menyusun prosedur penegakan kode etik. (3) Majelis pertimbangan kode etik mempunyai tugas melakukan penegakan, pelaksanaan, dan penyelesaian pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh sumber daya manusia di UKPBJ. (4) Personel pada majelis pertimbangan kode etik berjumlah gasal yang terdiri atas unsur unit kerja bidang: a. pengawasan; b. kepegawaian; dan c. hukum. (5) Majelis pertimbangan kode etik dibantu oleh sekretariat majelis pertimbangan kode etik yang berkedudukan pada satuan kerja yang membidangi pengawasan. (6) Ketua majelis pertimbangan kode etik dijabat oleh Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengawasan.
