PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
Pasal 21
BAB 6 — KARIER, TUNJANGAN, HONORARIUM, DAN PENDIDIKAN
(1) Sumber daya manusia yang bertugas di UKPBJ berhak menerima tunjangan yang terdiri atas tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. (2) Sumber daya manusia yang bertugas di UKPBJ dapat diberikan honorarium yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan Kementerian dengan memperhatikan beban, kondisi, risiko, dan/atau prestasi kerja. (3) Tunjangan dan honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
