PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
Pasal 20
BAB 6 — KARIER, TUNJANGAN, HONORARIUM, DAN PENDIDIKAN
Sumber daya manusia yang bertugas di UKPBJ berhak mendapatkan jenjang karier struktural atau fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
