PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
Pasal 19
BAB 5 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Sumber daya pengelola fungsi Pengadaan Barang/Jasa berkedudukan di UKPBJ. (2) Sumber daya pengelola fungsi Pengadaan Barang/Jasa yang bertugas di UKPBJ wajib memiliki kompetensi teknis di bidang Pengadaan Barang/Jasa. (3) Jabatan fungsional lain yang berkedudukan di UKPBJ memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya.
