PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
Pasal 18
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Kepala UKPBJ menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa kepada Sekretaris Jenderal. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jumlah paket Pengadaan Barang/Jasa; b. jumlah proses Pengadaan Barang/Jasa yang sudah dilaksanakan; c. efisiensi Pengadaan Barang/Jasa; dan d. kendala dan solusi Pengadaan Barang/Jasa. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara semesteran dan tahunan.
