PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
Pasal 17
BAB 3 — ORGANISASI
Kepala UKPBJ, sekretaris, koordinator, subkoordinator, dan personel Pokja Pemilihan dilarang menjabat sebagai: a. PPK pada paket yang sama; b. pejabat penerbit surat perintah membayar; c. bendahara; dan d. aparat pengawas internal pemerintah di luar satuan kerjanya.
