PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
Pasal 16
BAB 3 — ORGANISASI
Sekretaris, koordinator, dan subkoordinator dapat ditugaskan sebagai Pokja Pemilihan dan/atau Pejabat Pengadaan dengan syarat memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa.
