Pasal 15
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Jumlah personel Pokja Pemilihan untuk: a. paket pengadaan barang, pekerjaan konstruksi dan
jasa lainnya dengan pagu anggaran sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sebanyak 3 (tiga) orang; b. paket pengadaan jasa konsultan konstruksi/nonkonstruksi dengan pagu anggaran sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebanyak 3 (tiga) orang; c. paket pengadaan barang, pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya dengan pagu anggaran di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) paling sedikit 3 (tiga) orang; dan d. paket pengadaan jasa konsultan konstruksi/nonkonstruksi dengan pagu anggaran di atas Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) paling sedikit 3 (tiga) orang. (2) Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh tim teknis, tim ahli/tenaga ahli, dan tim pendukung/tenaga pendukung. (3) Personel Pokja Pemilihan dapat ditugaskan menjadi PPK dan Pejabat Pengadaan di luar UKPBJ.
