Pasal 14
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Kepala UKPBJ MENETAPKAN Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e. (2) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun rencana pemilihan Penyedia dan MENETAPKAN Dokumen Pemilihan; b. MENETAPKAN besaran nominal jaminan penawaran; c. melaksanakan pemilihan Penyedia mulai dari tahap pengumuman sampai dengan menjawab sanggah; d. MENETAPKAN pemenang tender atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), seleksi, atau penunjukan langsung untuk paket jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); e. mengusulkan penetapan pemenang kepada PA melalui kepala UKPBJ untuk tender atau penunjukan langsung pada paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan seleksi atau penunjukan langsung pada paket jasa konsultansi yang bernilai di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) yang ditembuskan kepada PPK dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengawasan; f. Pokja Pemilihan menyampaikan dokumen hasil pemilihan kepada PPK melalui SPSE; g. membuat laporan mengenai proses dan hasil pelaksanaan pemilihan Penyedia kepada kepala UKPBJ; h. memberikan data dan informasi kepada kepala UKPBJ mengenai Penyedia yang melakukan perbuatan seperti penipuan, pemalsuan, dan pelanggaran lainnya; dan i. mengusulkan bantuan tim teknis, tim ahli/tenaga ahli, dan tim pendukung/tenaga pendukung kepada kepala UKPBJ. (3) Personel Pokja Pemilihan berjumlah gasal terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota. (4) Ketua, sekretaris, dan anggota Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki kewenangan yang sama dalam pengambilan keputusan yang ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
