Pasal 24
BAB 8 — KEMATANGAN UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Kematangan UKPBJ digunakan untuk mengukur kapabilitas UKPBJ. (2) Sekretaris Jenderal membentuk tim pengelolaan kapabilitas UKPBJ. (3) Tim pengelolaan kapabilitas UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari unsur: a. UKPBJ; b. satuan kerja yang membidangi organisasi dan tata laksana; c. satuan kerja yang membidangi kepegawaian; d. satuan kerja yang membidangi hukum; dan e. satuan kerja yang membidangi pengawasan. (4) Ketua tim pengelolaan kapabilitas UKPBJ dijabat oleh kepala UKPBJ. (5) Ketua tim pengelolaan kapabiltas UKPBJ dibantu oleh koordinator tim pengelolaan kapabilitas UKPBJ yang merupakan koordinator yang memiliki fungsi pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa. (6) Tim pengelolaan kapabilitas UKPBJ mempunyai tugas: a. mengelola profil kelembagaan UKPBJ;
b. melakukan penilaian mandiri tingkat kematangan UKPBJ; c. menyusun dan melaksanakan peta jalan peningkatan kematangan UKPBJ; dan d. memantau dan mengevaluasi secara berkala atas pengelolaan kapabilitas UKPBJ. (7) Penilaian mandiri tingkat kematangan UKPBJ dan penyusunan peta jalan peningkatan kematangan UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dan c dilakukan dengan menggunakan media daring melalui sistem informasi UKPBJ yang dikelola oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi kebijakan Pengadaan Barang/Jasa. (8) Untuk melaksanakan pengisian penilaian mandiri tingkat kematangan UKPBJ dan penyusunan peta jalan peningkatan kematangan UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (6), kepala UKPBJ menunjuk admin UKPBJ. (9) Kepala UKPBJ menyampaikan Tim Pengelolaan Kapabilitas UKPBJ yang dibentuk dan perubahannya kepada LKPP melalui sistem informasi UKPBJ.
