PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BONE
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Strategi Institut: a. mengembangkan kegiatan pembelajaran berbasis teknologi, riset, dan pengabdian kepada masyarakat; b. mengembangkan kajian Islam Bugis sebagai basis kajian penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. mengembangkan jaringan kerja sama untuk mendorong dan meningkatkan kompetensi sumber daya Institut dan daya saing lulusan; dan d. membangun atmosfir kampus yang kondusif bagi peningkatan mutu tata kelola Institut.
