PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BONE
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan Institut: a. menghasilkan lulusan yang unggul dan humanis; b. menghasilkan penelitian dan publikasi ilmiah yang bermutu sesuai dengan kepentingan bangsa dan agama; c. menghasilkan pengabdian kepada masyarakat dan kerja sama yang bermutu berdasarkan nilai keislaman, keindonesiaan, dan kearifan lokal Bugis; dan d. menghasilkan kinerja Institut yang efektif dan efesien untuk menjamin peningkatan kualitas pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang berkelanjutan.
