PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BONE
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Misi Institut: a. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran untuk melahirkan sumber daya manusia yang berkualitas dan profesional serta memiliki integritas pribadi sebagai sarjana muslim; b. membangun budaya ilmiah melalui penyelenggaran penelitian dan publikasi ilmiah yang konstruktif dan inovatif; c. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dan kerja sama yang bermutu berbasis nilai keislaman, keindonesiaan, dan kearifan lokal Bugis; dan d. menjalankan tata kelola Institut yang baik dan profesional dalam mengelola sumber daya perguruan tinggi untuk menghasilkan pelayanan prima kepada Sivitas Akademika dan masyarakat. .
