Pasal 9
(1) Dosen tetap bukan PNS dan Dosen tetap PTKS membuat perjanjian kontrak dengan pemimpin PTKN atau Badan Penyelenggara PTKS sesuai kewenangan masing-masing. (2) Perjanjian kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain: a. identitas para pihak; b. hak dan kewajiban para pihak; c. mekanisme penilaian kinerja; d. mekanisme mutasi dan promosi; e. kerja lembur dan cuti; f. gaji pokok, penghasilan yang melekat pada gaji, penghasilan lain, jaminan kesejahteraan sosial, dan maslahat tambahan; h. pengembangan dan pembinaan;
i. penyelesaian sengketa antar para pihak; j. sanksi pelanggaran perjanjian kerja; dan k. pengakhiran perjanjian kerja. (3) Perjanjian kontrak dibuat untuk kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. (4) Penilaian kinerja Dosen tetap bukan PNS dilakukan setiap tahun melalui mekanisme penilaian kinerja Dosen tetap bukan PNS dan/atau mekanisme lain sesuai perjanjian kerja dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
