PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENGANGKATAN DOSEN TETAP BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Pengangkatan Dosen Tetap bukan Pegawai Negeri Sipil Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Dosen Tetap Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
