Pasal 7
(1) Perguruan Tinggi Keagamaan mengusulkan penerbitan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) untuk Dosen tetap bukan PNS PTKN dan Dosen tetap PTKS yang telah lolos seleksi kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam. (2) Menteri MENETAPKAN kuota sertifikasi Dosen tetap bukan PNS PTKN dan Dosen tetap PTKS berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal8 (1) Hak Dosen tetap bukan PNS dan Dosen tetap PTKS: a. memperoleh penghasilan; b. mendapat jaminan kesejahteraan sosial; c. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas serta prestasi kerja, memperoleh
perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik; dan g. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan. (2) Kewajiban Dosen tetap bukan PNS dan Dosen tetap PTKS sama dengan kewajiban Dosen PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bagi Dosen tetap bukan PNS dan Dosen tetap PTKS selain mendapatkan gaji dan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga memperoleh tunjangan jabatan akademik, tunjangan profesi, dan tunjangan kehormatan bagi Profesor yang diberikan oleh pemerintah.
