PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENGANGKATAN DOSEN TETAP BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 6
Tata cara pengangkatan Dosen tetap PTKS: a. PTKS menyusun kebutuhan Dosen tetap; b. PTKS mengusulkan kebutuhan Dosen tetap kepada Badan Penyelenggara PTKS; c. Badan Penyelenggara PTKS melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan Dosen tetap; d. Badan Penyelenggara PTKS menyetujui atau menolak usul kebutuhan Dosen tetap kepada pemimpin PTKS; e. apabila Badan Penyelenggara PTKS menyetujui usul kebutuhan Dosen tetap, pimpinan PTKS melakukan seleksi dan mengusulkan pengangkatan Dosen tetap kepada Badan Penyelenggara PTKS; dan f. PTKS menyampaikan data usulan Dosen tetap kepada KOPERTAIS/Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat untuk diterbitkan Keputusan Jabatan Fungsional Dosen.
