PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENGANGKATAN DOSEN TETAP BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 5
(1) Tata cara pengangkatan Dosen tetap bukan PNS: a. PTKN menyusun kebutuhan Dosen tetap bukan PNS; b. PTKN mengusulkan kebutuhan Dosen tetap bukan PNS kepada Menteri Agama c.q. DirekturJenderal; c. Menteri mempertimbangkan usul kebutuhan Dosen tetap bukan PNS kepada pemimpin PTKN melalui Direktur Jenderal; d. PTKN melakukan seleksi; e. Direktur Jenderal melakukan pemantauan; dan f. Pemimpin PTKN MENETAPKAN Dosen tetap bukan PNS berdasarkan hasil seleksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pengangkatan Dosen Tetap bukan PNS ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
