Pasal 4
(1) Persyaratan Dosen tetap bukan PNS PTKN dan Dosen tetap PTKS: a. Umum
usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
sehat jasmani, rohani, dan dapat menjalankan tugas sebagai Dosen; dan
tidak terikat sebagai Dosen PNS/Dosen tetap bukan PNS pada perguruan tinggi lain dan/atau sebagai pegawai tetap pada lembaga lain. b. Khusus
memiliki kualifikasi akademik paling rendah lulusan program Magister (S2) atau setara dalam bidang ilmu dan teknologi yang sesuai dengan bidang penugasannya; dan
lulus seleksi yang diselenggarakan oleh PTKN dan/atau Badan Penyelenggara PTKS. (2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, dapat dikecualikan bagi orang yang mempunyai keahlian khusus atau kompetensi akademik yang luar biasa; dan (3) Dosen warga negara asing dengan jabatan akademik Profesor yang dipekerjakan sebagai Dosen tetap bukan PNS atau Dosen tetap PTKS wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
