PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Pasal 5
BAB 2 — PENDIDIKAN DINIYAH
(1) Pendidikan diniyah formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: a. Pendidikan diniyah dasar; dan b. Pendidikan diniyah menengah. (2) Pendidikan diniyah menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas pendidikan diniyah menengah pertama dan pendidikan diniyah menengah atas.
