PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Pasal 4
BAB 2 — PENDIDIKAN DINIYAH
Pendidikan diniyah terdiri atas: a. Pendidikan diniyah formal; dan b. Pendidikan diniyah nonformal.
