PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Pasal 6
BAB 2 — PENDIDIKAN DINIYAH
(1) Satuan pendidikan diniyah dasar terdiri atas 6 (enam) tingkat. (2) Satuan pendidikan diniyah menengah pertama terdiri atas 3 (tiga) tingkat; (3) Satuan pendidikan diniyah menengah atas terdiri atas 3 (tiga) tingkat.
