PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Pasal 40
BAB 3 — PESANTREN
(1) Penilaian pada pesantren dilakukan oleh kyai atau pengasuh pesantren. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkesinambungan yang bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar santri.
