PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Pasal 39
BAB 3 — PESANTREN
(1) Metode pengajaran pesantren salafiyah dapat menggunakan metode pengajian individual (sorogan), pengajian massal (bandongan), dan
metode pengayaan kekhasan pondok pesantren. (2) Pengajaran pesantren salafiyah dapat diselenggarakan berdasarkan waktu shalat dan waktu-waktu tertentu lainnya.
