PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Pasal 38
BAB 3 — PESANTREN
Penjenjangan santri pesantren salafiyah didasarkan atas penguasaan yang bersangkutan terhadap tingkatan kitab kuning yang diajarkan.
