PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Pasal 37
BAB 3 — PESANTREN
(1) Kurikulum pesantren salafiyah terdiri atas pendidikan keagamaan dan pendidikan kekhasan masing-masing pesantren yang didasarkan atas kitab kuning. (2) Pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi disiplin ilmu agama Islam yang membekali santri untuk dapat mengamalkan ajaran agama Islam dalam kehidupan sehari-hari. (3) Pendidikan kekhasan masing-masing pesantren sebagaimana dimaksud dalam pasal (1) merupakan penguatan disiplin ilmu agama Islam tertentu yang didasarkan atas kitab kuning yang menjadi ciri pesantren yang bersangkutan.
