PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Pasal 41
BAB 3 — PESANTREN
(1) Pesantren sebagai wadah penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dapat menyelenggarakan: a. pendidikan diniyah; b. pendidikan umum; c. pendidikan umum dengan kekhasan Islam; d. pendidikan kejuruan; e. pendidikan tinggi; dan/atau f. pendidikan lainnya. (2) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
