PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Pasal 25
BAB 2 — PENDIDIKAN DINIYAH
(1) Diniyah takmiliyah, pendidikan Al-Qur’an, majelis taklim, dan pengajian kitab dapat diselenggarakan baik di dalam maupun di luar pondok pesantren. (2) Lulusan diniyah takmiliyah, pendidikan Al-Qur’an, majelis taklim, dan pengajian kitab tidak memberikan gelar akademik dan tidak dapat disetarakan dengan lulusan pendidikan formal. (3) Pedoman penyelenggaraan diniyah takmiliyah, pendidikan Al-Qur’an, majelis taklim, dan pengajian kitab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
